Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 Oktober 2011

PRO KONTRA RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) INTELEJEN NEGARA

PRO KONTRA

RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) INTELEJEN NEGARA

Oleh Chynthia Devi

Prolog

Entah mengapa pemerintah menganggap aparat penegak hukum di Indonesia tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga perlu memperkuat posisi Intelejen. melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara. Pada tahun 2011 terdapat wacana RUU Intelejen. Sekitar bulan Juli pun, Pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar serta Tim Interdepartemen membahas RUU Intelijen bersama DPR khususnya Komisi I bidang Pertahanan. Pada pembahasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU Intelijen dinilai penting karena Indonesia membutuhkan Intelijen yang solid.[1] RUU ini sebagai dasar hukum dari tindakan intelejen. Reaksi teror bom dan radikalisme akhir-akhir ini bukan dianggap penyebab urgensi RUU Intelejen ini melainkan sebagai tindakan yang preventif terkait dengan keamanan.[2] Ini dihubungkan dengan RUU Keamanan Negara yang hanya dapat dibahas setelah RUU tentang Intelejen dirampungkan. Terutama terkait kewenangan UU No 15 tahun 2003 tentang Anti Terorisme pun dianggap tidak tegas terutama mencegah aksi teror.

Maraknya ancaman terorisme dan radikalisme memang memungkinkan anggapan perlunya memperkuat posisi polisi intelejen. Namun isu yang mencuat justru dianggap sebagai ketakutan pemerintah yang akibatnya dapat mengulang tragedi penculikan dan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa orde baru. Maka, pro kontra terkait kewenangan menangkap dan kewenangan menyadap dari Intelejen pun tidak dapat dihindari.[3] Tugas utama intelijen adalah memberikan informasi kepada Presiden dan jajarannya tentang kemungkinan adanya ancaman dari dalam maupun luar negeri. Hal ini agar bisa dilakukan pencegahan dengan memberikan informasi, menganalisis informasi kepada pemberi kebijakan dan counter intelejen dengan mengacaukan informasi musuh.[4] Namun RUU Intelejen tidak masih banyak kelemahan sehingga banyak yang menganggap masih premature untuk disahkan.

Pemberian dasar hukum bagi kewenangan Badan Intelejen Negara (BIN) harus dikritisi secara cermat. Oleh Karena itu tulisan ini mengandung argumen pentingnya pemetaan pendapat terkait pro kontra RUU Intelejen ini. Manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat yakni dapat lebih kritis menyingkapi permasalahan Pro Kontra RUU Intelejen terkait rancangan kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan. Masalah kewenangan intelejen jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu maupun dapat mencederai demokrasi.

A. Pro RUU Intelejen

Pihak-pihak yang pro diantaranya adalah Pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar serta Tim Interdept., hingga pengamat intelejen Wawan Purwanto. Berbagai alasan yang diberikan yakni manfaat dari RUU ini apabila dapat disahkan mengandung pendapat mampu mengatasi terorisme dan radikalisme yang terjadi di masyarakat yang tidak dapat dilakukan penegak hukum biasa.[5]

1. Strategi Antisipasi Terorisme dan Radikalisme

Saat ini gerakan radikal di Indonesia terbagi dua yaitu radikalisme ideologis tertutup dan radikalisme urban yang bersifat populis. Radikalisme ideologis bergerak diam-diam dan sangat radikal pada ideologi maupun pergerakannya. Radikalisme urban tidak ideologis tapi polanya memang menggunakan popularitas, menggunakan pidato yang menghibur tapi bukan membangkitkan atau menyadarkan orang.[6] Meskipun banyak anggapan polisi memiliki kinerja baik terhadap terorisme (dan sebaliknya pada korupsi), pengawasan yang lemah terhadap institusi kepolisian menjadi hambatan utama dalam upaya perbaikan kinerja polisi.[7]

Departemen Pertahanan pun memiliki penilaian bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan oleh BIN dianggap sebagai faktor kunci menangkal dan mencegah ancaman teror oleh pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan di masyarakat.[8] Disisi lain, Menkum HAM Patrialis Akbar sendiri menjamin RUU yang mengatur tentang beragam kewenangan BIN, tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu kewenangan BIN yang ada dalam RUU ini adalah mekanisme lembaga ini dalam melakukan penyadapan, termasuk menyadap komunikasi yang dilakukan penyelenggara Negara. Hal itu sah dilakukan kalau memang urgent dan dibutuhkan memperhatikan adanya indikasi sebuah ancaman untuk stabilitas kemanan negara.[9] Ia tidak mengkhawatirkan pelanggaran HAM mengingat adanya DPR sebagai lembaga pengawas resmi dan dalam pembuatannya RUU ini dapt diatur sedemikian rupa tentang bagaimana penyadapan serta tidak boleh menyadap sembarangan tanpa aturan.

Disisi lain pengamat intelejen Wawan Purwanto mengatakan bahwa tidak perlu khawatir adanya tumpang tindih dalam fungsi intelejen dan aparat penegak hukum karena fungsi penangkapan mereka masing-masing berbeda. Menurutnya, “…intelijen menangkap untuk dikembalikan ke habitatnya agar bisa menangkap yang lebih berat, sedangkan polisi kalau sudah mempunyai bukti awal bisa menangkap.[10] Berdasarkan hal ini tampak adanya kepercayaan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat sepenuhnya bertugas dengan baik merumuskan perihal kewenangan Intelejen.

B. Kontra RUU Intelejen

Pihak-pihak yang kontra terhadap RUU ini diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalisme Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi/Masyarakat untuk Advokasi RUU Intelijen yang terdiri dari beberapa LSM seperti Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Media Link, dan Institute For Defense Studies and Peace Studies (IDSPS). Selain itu, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, dan pengamat Intelejen Mufti Makarim pun mempermasalahkan RUU ini. Setidaknya terdapat tiga alasan utama pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Intelejen ini. Pertama, yakni terkait RUU Intelejen yang dianggap belum mampu mengakomodasi prinsip Negara Demokrasi. Kedua, RUU Intelejen insinkron dengan beberapa Undang-undang yang telah ada. Ketiga, dualisme motif pemerintah atau ketidakpercayaan terhadap niat pemerintah mengatasi teror melainkan mencurigai adanya motif lain yakni politik kekuasaan yang aman.

1. RUU Intelejen Belum Mengakomodasi Prinsip Negara Demokrasi

Beberapa klausul yang dianggap multitafsir dalam RUU Intelijen yang belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi diantaranya pertama, definisi intelejen dalam pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Definisi ini multitafsir dan dapat dimanfaatkan sebagai alat pemerintah untuk memata-matai rakyat. Kedua, Kewenangan absout penyadapan yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara - pengganti Badan Intelijen Negara (BIN), seperti diatur di dalam Pasal 31 ayat (1) RUU. Ketiga, penolakan penyadapan melalui pengadilan dalam penjelasan Pasal 31. Ini berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara juga rentan disalahgunakan. Keempat, rahasia informasi intelijen dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU. Hal ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri, dan lain sebagainya.

Komnas HAM setidaknya menyatakan bahwa klausul dalam RUU Intelejen terkait kewenangan penyadapan dan penangkapan sudah keluar dari fungsinya dan dapat memunculkan pelanggaran HAM. Selain itu dipertanyakannya kepentingan pemerintah terhadap ancaman yang mendahulukan Intelejen daripada masalah lainnya. Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, “…Jika klausul penculikan dalam RUU tetap disahkan, sama saja Pemerintah melegalkan penculikan di Negara yang menganut sisitem pemerintahan demokrasi ini.”[11] Koalisi advokat menginginkan penundaan dan mengatakan bahwa seharusnya DPR dan Pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih luas serta dapat mengakomodasi masukan masyarakat dalam rangka penyempurnaan draft RUU Intelijen.[12]

Alasan mereka adalah draft RUU intelijen yang ada saat ini masih mengandung banyak kelemahan dan masalah yang dapat mengancam penegakkan hukum, hak asasi manusia, dan proses demokrasi. Selain itu dan pembahasan RUU Intelijen di parlemen terkesan tertutup, Mereka meminta agar DPR merombak total RUU tersebut karena di dalam RUU tersebut setidaknya ada lebih dari 30 pasal yang bermasalah. [13] Beberapa kelemahan RU ini seperti definisi intelejen yang multitafsir, penolakan otoritas izin penyadapan di pengadilan, tidak adanya mekanisme komplain, akuntabilitas dan pengawasan kinerja intelijen yang memerlukan lembaga independen dari luar, penyadapan yang tidak diatur secara jelas yang dapat melanggar hak-hak sipil, rahasia informasi, dan penangkapan.[14]

Bekas Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono pun meminta pemerintah dan DPR menyempurnakan RUU Intelijen sebelum disahkan. Ia mengatakan, saat ini RUU Intelijen lebih mengatur soal Badan Intelijen Negara dan bukan fungsi intelijen secara umum. Padahal menurut dia, RUU Intelijen seharusnya lebih mengacu dan mengatur fungsi intelijen. Ia mengatakan, RUU Intelijen juga harus mengatur secara jelas apa fungsi BIN. Intelijen bukan merupakan aparat penegak hukum dan hanya abdi negara biasa. Kewenangan intelijen untuk menyadap dan menangkap hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat.[15] Ia menganggap, kelemahan Rancangan Undang-undang Intelijen yang kini tengah dibahas di DPR adalah masih belum adanya materi mengenai aturan pola kerja intelijen.

RUU intelijen harus dikaitkan dengan hukum (aturan yang membatasi kerja-kerja seorang intel). Terkait pasal-pasal yang memperbolehkan intersepsi dan penahanan, kata dia, harus ditambahi syarat terpenuhinya unsur situasi kedaruratan. Maksudnya, itu diperbolehkan jika ada kondisi yang memperbolehkan adanya situasi hampa hukum. Sementara mengenai pembagian tugas intelijen antara BIN dan aparat intelijen lainnya, dia menilai sulit untuk membaginya.Karena itu, BIN tak bisa hanya diberi porsi untuk persoalan yang terkait masalah luar negeri Indonesia saja. Sementara Densus 88 Polri, misalnya, mengatasi masalah dalam negeri. "Sebaiknya semua terfokus ke dalam negeri. Seharusnya BIN jadi koordinator seluruh intelijen di Indonesia. [16]

Penangkapan sebelumnya hanya sebagai tugas aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Rakyat dengan mudah bisa ditangkap hanya berdasarkan dugaan dari hasil penyadapan. Ini dapat disebut sebagai penculikan. Koalisi advokat ini meminta agar Pemerintah dan parlemen lebih berhati-hati dalam membahas RUU yang berkaitan dengan keamanan serta penegakkan hukum. Tenggat waktu tidak jadi ukuran, tapi satisfaction (kepuasan). DPR agar melakukan pembahasan dengan hati-hati, partisipatif, melibatkan pengalaman korban.[17] Tidak dilakukan secara terburu-buru, lebih dikaji mendalam dan sosialisaikan kepada masyarakat. Dan bisa menghasilkan produk yang lebih bermanfaat untuk publik.[18]

2. RUU Intelejen Insinkron dengan Beberapa Undang-undang

LSM Imparsial yang juga tergabung dalam koalisi advokasi berpendapat RUU Intelejen ini bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU lainnya. RUU ini selain masih memiliki sejumlah kelemahan yang substansial, juga bertentangan dan tidak sinkron dengan undang-undang lainnya yang sudah ada, yakni KUHAP, UU KIP, UU Terorisme, UU HAM, UU No. 10 Tahun 2004 dan Konstitusi itu sendiri.[19] Soal penyadapan dalam No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang berwenang melakukan penyadapan seharusnya adalah aparat penyidik setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (vide pasal 31 UU No. 15 Tahun 2003). Adanya pemberian kewenangan kepada aparat intelijen untuk melakukan penyadapan dan diberikannya kewenangan menyadap tanpa melalui izin pengadilan, dengan jelas melanggar UU Terorisme. juga berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. [20]

RUU Intelijen juga menabrak prinsip penegakan HAM dalam Pasal 28 I UUD 1945. Pasal itu menjamin perlindungan atas hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, serta hak untuk tidak diperbudak dan untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Prinsip HAM itu tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Penambahan kata "penyelidikan" dan "pengamanan" dalam DIM RUU Intelijen versi Pemerintah ini berpotensi akan bertentangan dengan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tumpang tindih dengan tugas kepolisian. Dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian.[21]

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalisme Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyatakan sikap bersama. Di antaranya menyoroti intelijen yang melakukan penangkapan tanpa persetujuan pengadilan. RUU Intelijen dinilai mengancam kebebasan pers, sebab beberapa pasal dalam RUU bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999. UU Pers menyebutkan tugas wartawan adalah mencari, memeroleh, memiliki, dan menyimpan informasi. Jika dikaitkan RUU Intelijen, tugas tersebut membuat wartawan terancam ditangkap. Dalam UU Pers dijamin kemerdekaan mencari informasi. Wartawan memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan nama nara sumber dan tidak mempublikasikan hal yang off the record tadi. Dengan adanya pasal penyadapan, hak tolak wartawan jadi gugur. Pasal lain yang bertentangan dengan kebebasan informasi adalah penangkapan intelijen 7x24 jam. RUU intelijen sebenarnya untuk mengatur mereka supaya tidak melampaui kewenangannya, bukan untuk membatasi hak-hak sipil [22]

3. Dualisme Motif Pemerintah: Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power)

Ada dugaan draf tentang kewenangan menangkap, menahan, dan memanggil paksa dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen lahir karena adanya rasa ketakutan di pemerintahan. RUU intelijen dibuat karena adanya paranoid menjaga kekuasaan karena dari dulu sudah enjoy dengan kekuasaan seperti pada masa Orba, kemungkinan mereka sekarang merasa kehilangan.[23] Tercium adanya penyelundupan draf rancangan undang-undang (RUU) Intelijen. Dalam perumusan pertama yang diikuti, tidak ada draf pembahasan mengenai kewenangan menangkap, menahan, dan memanggil paksa dalam RUU Intelejen. Namun hari kedua pembahasan sudah ada saja kewenangan itu.[24] Adnan Buyung Nasution sendiri yang tergabung dalam koalisi advokasi meminta hal ini diselidiki.

Menurut LSM Imparsial pemberian kewenangan kepada aparat intelijen untuk melakukan penyadapan dan diberikannya kewenangan menyadap tanpa melalui izin pengadilan selain dengan jelas melanggar UU Terorisme, juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan.[25] UU Intelejen pun dikait-kaitkan dengan kekuasaan era Orde Baru, padahal pasca reformasi peran TNI telah dibatasi melalui UU No. 32 Tahun 2004. Pengamat intelijen Mufti Makarim menjelaskan melalui UU intelijen, ada dugaan jika aparat keamanan seperti TNI, Polri dan Kejaksaan ingin kembali mengatur segi-segi kehidupan masyarakat, seperti pada masa orde baru. Pasalnya, UU intilijen berpotensi memberi kekuasaan tak terbatas bagi intelijen untuk bertindak. jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, pengawasan sangatlah penting. Sepak terjang operasi intelijen mulai dari eksekutif, yudikatif, legislatif, hingga Komnas HAM dan civil society ini harus diawasi semua pihak.[26]

Koalisi Masyarakat untuk Advokasi RUU Intelijen yang terdiri dari beberapa LSM seperti Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Media Link, dan Institute For Defense Studies and Peace Studies (IDSPS) juga menentang keras rencana ini. Komnas HAM mengatakan bahwa “…ancaman bagi negara saat ini sudah begitu kompleks. Ancaman tidak hanya datang dari luar tapi juga dari dalam negeri. Namun, isu lain seperti kemiskinan, narkoba, pembiusan, dan kejahatan lainnya juga menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan nasional… Ancaman nasional tidak hanya yang bersifat non convensional, kita harus melihat secara keseluruhan.[27] Pernyataan ini mengandung anggapan pemerintah yang terlalu fokus pada masalah terorisme.

Epilog

Kesimpulan

RUU Intelejen yang disusun pemerintah bersama DPR menimbulkan polemik akibat isu RUU yang dianggap belum sempurna tersebut ingin disahkan. Meskipun terjadi kesalahpahaman, proses perumusan RUU ini dianggap kurang transparan dan memperhatikan pendapat publik. Sebagai reformasi intelejen, pihak-pihak yang pro terhadap RUU ini melihat adanya solusi bagi pencegahan masalah terorisme dan radikalisme yang ada di masyarakat. Namun pihak-pihak yang kontra menganggap pemerintah terlalu mendisakreditkan masyarakat, bahwa rakyat membawa ancaman dan perlu ditakuti. Selain itu terdapat kekhawatiran mengenai kelemahan-kelemahan dalam RUU ini tidak dapat terselesaikan dengan sendirinya.

Kelemahan ini seperti adanya beberapa klausul yang dianggap multitafsir dalam RUU Intelijen yang belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi seperti definisi intelejen dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Definisi ini multitafsir dan dapat dimanfaatkan sebagai alat pemerintah untuk memata-matai rakyat. Selain itu, pasal 31 ayat (1) RUU yang mengatur kewenangan absout penyadapan yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara - pengganti BIN. Disisi lain, penjelasan dalam pasal 31 terkait penolakan penyadapan melalui pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara juga rentan disalahgunakan. Adapula pasal 24 jo Pasal 39 tentang rahasia informasi intelijen dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU yang dapat mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.

Rekomendasi

Berdasarkan tulisan yang ini maka didapatkan beberapa rekomendasi terkait RUU Intelejen ini. Pertama, perlunya penyempurnaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang bertentangan dengan prinsip Negara demokrasi, maupun bertentangan dengan Undang-undang yang telah ada. Kedua, perlunya sosialisasi pada masyarakat agar terjalin transparansi pendapat secara luas. Ketiga, perlunya melakukan penelitian terhadap korban intelejen.


[1] Suryanto, (19 Mei 2001), DPR dan Pemerintah Bahas DIM RUU Intelijen, antaranews. Dalam pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Tjahjo Kumolo.

[2] Ini dikaitkan dengan pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan di media pada 19 Mei 2011.

[3] Catur Nogroho Putra, (10 Juli 2011), Buyung: Ada Penyelundupan Draft di RUU Intelejen, okezone.com. Lihat pula dalam Cyber News, (13 Mei 2011), Antisipasi Gangguan Keamanan, Intelijen Perlu Diperkuat, suarapembaharuan.com. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh FPKB DPR RI M Hanif Dhakiri bahwa "Intelijen yang kuat itu harus, tapi tetap terkontrol. Kalau tidak bisa dikontrol, intelijen berpotensi melanggar hak asasi manusia.”

[4] Okezone, (20 Mei 2011), Komnas HAM: Fungsi Intelejen bukan untuk Menangkap Orang. Okezone.com.Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim.

[5] Alina Mahamel, (01 Juli 2011), Penanggulangan Radikalisme Perlu Dasar Hukum yang Jelas, voanews.com.Staf Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sosial dan Budaya, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Jakarta, 30 Juli sore mengatakan, “Dalam penanganan radikalisme ini terus terang polisi angkat tangan.” Menurut Inspektur Jenderal Saud Usman, sejauh ini kepolisian melakukan dua pendekatan yaitu dengan pendekatan anti kekerasan dan pendekatan yang tegas dan keras melalui penegakan hukum. Namun upaya penegakan hukum ini pun masih terdapat kelemahan di tubuh internal polisi yaitu adanya keragu-raguan dalam bertindak pada anggota di lapangan karena dasar hukum yang belum jelas, serta opini-opini yang tidak mendukung, sehingga anggota polisi menjadi gamang dalam bertindak.

[6] Ibid. Dinyatakan oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar.

[7] Fathiyah Wardah, (18 Juli 2011), Masih Tinggi Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Kinerja Polisi, voanews.com. Menurut Direktur Program Imparsial Al- Araf

[8] Dephan, (2011). Draf RUU Intelejen diusulkan agar disempurnakan, dephan.go.id. Berdasarkan pernyataan dari Bitor Surjadi dari Yayasan Info Publik yang mengadakan seminar 'Teror bom: Pro-kontra hak penahanan oleh BIN' di Jakarta.

[9] K. Yudha Wirakusuma, (22 Maret 2011), Patrials Jamin RUU Intelijen Tak Melanggar HAM, okezone.com. Menurut Menkum HAM, Patrialis Akbar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2011

[10] Tri Kurniawan, (20 Mei 2011), Pengamat: Penangkapan Versi Intel & Polisi Berbeda, okezone.com. pengamat Intilejen Wawan Purwanto.

[11] Okezone, Op. Cit. Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Lihat pula pernyataannya dalam Tri Kurniawan, (20 Mei 2011), RUU Intelejen disahkan, Kembali ke Orde Penculikan, okezone.com.

[12] Riski Adam, (10 Juli 2011). Tokoh Nasional tolak RUU Intelejen. Liputan6.com. Buyung Nasution, dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat

[13] Icha Rastika dan Gloria K. Widrianto, (24 Juli 2011). Koalisi Advokasi: DPR Harus Tunda Pengesahan RUU Intelijen. Kompas.com. Dalam pernyataan advokat Adnan Buyung Nasution dan pada jumpa pers di Jakarta, Minggu, 10 Juli 2011.

[14] Ibid. Dalam pernyataan Hendardi. Lihat pula Riski Adam, (10 Juli 2011). Tokoh Nasional tolak RUU Intelejen. Liputan6.com. Mantan Komisioner Komnas HAM, MM Bilah menyebut ini sebagai langkah mundur langkah mundur proses reformasi bidang keamanan. Selain itu dijelaskan dalam Susi Fatimah, (19 Mei 2011), RUU Intelejen terlalu Prematur disahkan Juli, okezone.com. Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Aktivis ELSAM, Wahyudi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011. Diungkapkan Direktur Program Imparsial, Al Araf. Begitupun dalam Catur Nugroho Saputra, (10 Juli 2011), Pemerintah Paranoid, Lahirkan RUU Intelijen, okezone.com. Dalam pernyataan Divisi Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Christbiantoro.

[15] Mustakim, 17 Juli 2011, RUU Intelejen Harus disempurnakan, kbr68h.com.

[16] Addi M. Idhom, (18 Juli 2011), Hendro Sebut RUU Intelijen Belum Atur Kerja Aparatnya, tempointeraktif.com.

[17] Rastika, Op. Cit, dalam pernyataan Koordinator KontaS, Haris Azhar.

[18] Susi Fatimah, (19 Mei 2011), RUU Intelejen terlalu Prematur disahkan Juli, okezone.com. Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Aktivis ELSAM, Wahyudi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011.

[19] Metro TV, (11 April 2011). Imparisial: RUU Intelijen Bertentangan dengan KUHAP, metrotvnews.com. Seperti dinyatakan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 11 April.

[20] Ibid.

[21] Ibid.

[22] Imam Herdiana, (28 Juni 2011), RUU Intelijen Bertentangan dengan UU Pers, okezone.com. Atas pernyataan pengurus Aliansi Jurnalis Independe (AJI) Rana Akbari dalam diskusi di Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Selasa, 28 Juli 2011.

[23] Catur Nugroho Saputra, (10 Juli 2011), Pemerintah Paranoid, Lahirkan RUU Intelijen, okezone.com.

[24] Catur Nugroho Saputra, (10 Juli 2010), Buyung:Ada Penyelundupan Draf di RUU Intelijen, okezone.com. Dalam pernyataan Advokat Senior Adnan Buyung Nasution

[25] Metro TV, Op. Cit. Seperti dinyatakan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 11 April.

[26] Suara Merdeka, (10 Mei 2011), Pengamat: Lewat UU Intelijen, Aparat Ingin Kembali Atur Kehidupan Masyarakat, suaramerdeka.com.

[27] Okezone, Op. Cit. Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim. Lihat pula pernyataannya dalam Tri Kurniawan, (20 Mei 2011), RUU Intelejen disahkan, Kembali ke Orde Penculikan, okezone.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar